Entitas mengakui seluruh pos-pos pendapatan dan beban pada suatu periode dalam laba rugi, kecuali suatu PSAK mensyaratkan atau memperkenankan lain. Beberapa SAK menentukan kondisi-kondisi kapan entitas mengakui pos-pos tertentu di luar laba rugi dalam periode berjalan. PSAK 25 menentukan dua kondisi tersebut yaitu, koreksi kesalahan dan dampak perubahan kebijakan akuntansi. SAK lainnya mensyaratkan atau memperkenankan suatu komponen pendapatan komprehensif lain yang memenuhi definisi pendapatan dan beban dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dikeluarkan dari laba rugi.
Entitas mengungkapkan jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen dari pendapatan komprehensif lain, termasuk penyesuaian reklasifikasi, baik dalam laporan pendapatan komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Entitas dapat menyajikan komponen pendapatan komprehensif lain seperti jumlah neto dari dampak pajak terkait atau jumlah sebelum dampak pajak terkait disertai dengan total pajak penghasilan yang terkait dengan komponen tersebut.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id