Jika entitas mengubah penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis untuk dilakukan. Jika entitas mereklasifikasi jumlah komparatif, maka entitas mengungkapkan sifat reklasifikasi, jumlah masing-masing pos yang direklasifikasi dan alasan reklasifikasi. Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis untuk dilakukan, maka entitas mengungkapkan alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut dan sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah tersebut direklasifikasi.
Peningkatkan komparabilitas informasi antar periode membantu pengguna dalam membuat keputusan ekonomi, khususnya memungkinkan penilaian atas tren informasi keuangan untuk tujuan prediksi. Dalam beberapa keadaan, reklasifikasi informasi komparatif tidak praktis untuk dilakukan terhadap periode sebelumnya untuk mencapai komparabilitas dengan periode berjalan. Misalnya entitas mungkin belum mengumpulkan data dalam periode sebelumnya yang memungkinkan untuk melakukan reklasifikasi dan mungkin tidak praktis untuk menyusun kembali informasi tersebut.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id